SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH - Indonesiaku Bicara

Breaking

Minggu, 06 Januari 2013

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH


Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk menyediakaninformasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan pada sektor publik pengambilan keputusan terkait dengan keputusan baik pada sektor ekonomi, sosial dan politik. Dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah yang besar pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam.
Menurut Kepmendagri No.29 Tahun 2002 pasal 70 ayat (1), bahwa sistem akuntansi keuangan daerah adalah
“Sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, dan yang
dilakukan dengan cara manual maupun menggunakan aplikasi.” (2002:227)
Dalam sistem akuntansi keuangan daerah terdapat serangkain prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh yang ditujukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan pihak intern dan dan pihak ekstern. Pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Prosedur yang dimaksud adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi keuangan suatu organisasi.
Dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu akuntansi asumsi dasar dalam akuntansi yang penting. Hal ini disebabkan bahwa asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang tidak dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.

Sistem pencatatan
Oleh karena akuntansi  keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka didalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di Pemerintah Daerah.
Abdul Halim, mengatakan bahwa dalam akuntansi ada dua cara pembukuan tak terkecuali dalam akuntansi sektor publik, yaitu:
1.            Single entry
2.            Double entry
Sistem pencatatan single entry sering di sebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku saja. Dalam sistem ini pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Sistem pencatatan tata buku ini memiliki beberapa kelebihan yaitu sederhana dan mudah di pahami. Akan tetapi. Sistem ini memiliki kelemahan antara lain kurang bagus untk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan lapran keuangan) dan sulit untuk menemukan kesalahan pembukuanyang terjadi. Oleh karena itu dalam akuntansi terdapat sistem pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi kelemahan tersebut. Sistem ini disebut dengan sistem double entry, sistem pencatatan double entry inilah yang sering di sebut akuntansi.
Sistem pencatatan double entry juga sering di sebut sistem tata buku berpasangan dan merupakan cikal bakal ilmu akuntansi yang dicetuskan oleh luca pacioli dalam artikelnya yang berjudul “Summa arithmatica geomatry propartionet propotionalita”(Kusnadi, 1994:04). Menurut sistem ini , pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali, sehingga membentuk perkiraan dalam dua sisi berlawanan yaitu sisi debit dan sisi kredit secara berpasangan.

Pengakuan akuntansi
Secara sederhana, pengakuan adalah penetapan kapan suatu transaksi di catat. Untuk menentukan kapan sutau transaksi di catat, di gunakan berbagai sistem/basis/dasar akuntansi.
Pengakuan akuntansi untuk sektor publik dan sektor swasta berbeda penerapannya, untuk sektor publik terdiri atas :
·         Basis kas
·         Basis akrual
·         Basis kas modifikasi
·         Basis akrual modifikasi
Satuan kerja memberikan dokumen-dokumen sumber seperti SPMU dan STS dari transaksi keuangannya kepada unit keuangan pemerintah daerah.
1.         Unit pembukuan dan unit perhitungan melakukan pembukuan bulanan DS tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi termasuk perangkat lunak akuntansi.
2.      Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan jurnal yang sekaligus diposting kedalam buku besar dan buku pembantu secara otomatis untuk setiap satuan kerja
3.      Bila dokumen telah di verifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk pembuatan laporan pertanggung jawaban.
4.      LPJ dikirimkan kepada kepala daerah sebagai pertanggung jawaban satuan kerja atas pelaksanaan anggaran,


Tidak ada komentar: