
Laporan ini diterima berdasarkan layanan aduan yang masuk di server PARE POS, 1 Oktober. Menyikapi keluhan itu, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Awaluddin, membenarkan. Dia mengatakan, gaji PTH itu dipotong langsung oleh bendahara dinas. Pemotongan ini berdasarkan surat temuan BPK tentang laporan keuangan daerah tahun 2013 mengenai THR yang diberikan kepada setiap pejabat pemerintahan yang tidak ada dasar hukum kuat. "Dengan dasar itu kami sampaikan kepada para PTH dan pejabat PNS yang ada di lingkup Dinas Kebersihan untuk ditindaklanjuti," kata Awaluddin, kemarin.
Sumber/Parepos