Jokowi melarang PNS gunakan Kendaraan Pribadi ke Kantor - Indonesiaku Bicara

Breaking

Jumat, 03 Januari 2014

Jokowi melarang PNS gunakan Kendaraan Pribadi ke Kantor

JAKARTA, mulai hari ini jokowi menerapkan aturan baru di Jakarta dengan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan pribadi menuju kantor dengan upaya mengurangi tingkat kemacetan di Ibu kota khususnya pada hari Kerja. Jokowi pun menjalankan aturan yang diterapkannya dengan bersepeda menuju kantornya di Balai Kota DKI Jakarta, sementara Wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap memilih untuk mengendarai mobil dinasnya yaitu toyota hitam Land Cruiser B 1966 RFR.

Ahok beralasan dirinya lebih memilih naik kendaraan dinasnya lantaran aturan baru tersebut hanya di perutukan bagi para PNS. Sebelum aturan itu diberlakukan, Ahok memang mengaku akan tetap mengendarai kendaraan dinasnya. Berbeda dengan Jokowi yang jarak rumah dengan Balaikota hanya beberapa kilometer. Sedangkan rumah Ahok, berada Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Karena itu, bila tidak mengendarai kendaraan bermotor, maka tidak efisien.
"Dari rumah ke sini pakai 20 menit. Saya tinggal di perum nggak ada bus, terus mobil pengawal ke belakang, nggak efisien. Saya pilih tetap naik mobil," ujar Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur itu juga beralasan, bila menggunakan angkutan umum, seperti Transjakarta dirinya akan kerepotan. "Kalau naik busway, harus ganti kendaraan 3 kali naik angkot dulu. Saya bilang di kawasan elite seperti kami tinggal, minimal 2 atau 3 kali ganti," kata dia.
Ahok mengaku, telah berulang kali diimbau Jokowi untuk menggunakan sepeda atau angkutan umum dari rumahnya. Namun demikian alasan serupa juga disampaikan Ahok kepada Jokowi.

Sumber : KLIK DISINI