Dana bagi hasil dalam Sumber Penerimaan PBB - Indonesiaku Bicara

Breaking

Minggu, 06 Januari 2013

Dana bagi hasil dalam Sumber Penerimaan PBB

 
A.  Latar belakang Masalah

Pelaksanaan UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 yang kemudian di amandemen menjadi UU No.32/2004 dan UU No.34/2004 telah memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerahmelalui program otonomi daerah, dimana secara umum pusat memberikan otoritas desentralisasi fiscal dan politik kepada daerah. Daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur rumah tangganya, baik dari aspek perencanaan, keuangan, maupun pelaksanaan.Hal ini tentunya sejalan dengan fungsi yang di jalankan oleh pemerintah sebagai penyedia pelayanan public, pengaturan regulasi, agen pembangunan serta perwakilan masyarakat.


Menurut Halim (2001), ciri utama suatu daerah mampu melaksanakan otonomi adalah kemampuan keuangan daerah, dimana daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, minimalisasi ketergantungan terhadap bantuan dari pusat. Artinya tuntutan pemenuhan kebutuhan pendanaan pembangunan terlebih dahulu di usahakan di penuhi oleh daerah, sedang gap keuangan yang terjadi akan di penuhi oleh pusat. Oleh sebab itu PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Adapun komponen PAD menurut UU No.34/2000 meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Dalam perkembangannya, sejak di terapkannya otonomi daerah tahun 2001 hingga saat ini belum cukup memberikan gambaran peningkatan kemandirian daerah secara financial, sebaliknya kecenderungan yang terjadi adalah meningkatnya ketergantungan terhadap pusat. Hal ini dapat di lihat dari kenaikan transfer dari pusat yang tidak di imbangi oleh kenaikan PAD secara signifikan terhadap pengeluaran daerah. Padahal kemampuan pusat dalam memberikan subsidi ke daerah memiliki keterbatasan.

Kondisi tersebut mensyaratkan kepada daerah untuk bersiap-siap dengan berbagai upaya baru untuk mengatasi masalah PAD-nya.Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah sangat di butuhkan dalam upaya meningkatkan penggalian PAD.Pemberian ruang gerak fiscal guna meningkatkan kemampuan penerimaan daerah harus semakin di perlebar.Namun demikian, seyogyanya langkah tersebut tidak mematikan potensi ekonomi rakyat di daerah setempat.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu upaya yang dapat di lakukan oleh daerah adalah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sebagai sumber terbesar penerimaan dalam PAD.

Tingkat penerimaan dan potensi pajak daerah merupakan salah satu indicator kemampuan keuangan daerah.Dengan mengetahui keduanya, maka pemerintah dapat mengetahui keefektifan penggunaan potensi pajak dan system administrasi perpajakannya. Selain itu representasi data perpajakan dapat mencegah peluang terjadinya moral hazard, dimana timbul kecenderungan kurang maksimal usaha daerah dalam menggali sumber-sumber dana pembangunan akibat adanya jaminan pusat untuk menutupi fiscal gap yang ada.

Beberapa jenis pajak pusat, salah satu jenis pajak yang potensial untuk di daerahkan adalan Pajak Bumi dan bangunan (PBB). Besarnya tambang pemasukan daerah dari Dana Bagi Hasil PBB yang diterima untuk masing-masing daerah bervariasi.Pada umumnya, daerah yang memiliki tingkat kegiatan ekonomi yang cukup tinggi dan kaya maka relative mendapatkan bagian yang besar. Hingga saat ini PBB di adiministrasikan oleh pusat dan hasil penerimaan PBB akan di kembalikan kedaerah setelah di pungut biaya administrasi. Pembagian hasil pemungutan pajak ini di bagi dengan rincian 10% untuk pusat dan 90% untuk daerah. Dari jumlah 90% bagian daerah di alokasikan ke daerah provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% dan 64,8% untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan 9% untuk biaya pemungutan. Dari bagian pusat itu sebanyak 6,5% di bagi rata kepada seluruh kabupaten/kota dan sisanya 3,5% merupakan insentif pungut.

Pertimbangan bentuk pengalokasian tersebut memang menekankan pada aspek efisiensi administrasi dan keseragaman system perpajakan serta pengurangan kesenjangan antar daerah akibat perbedaan pada besarnya sumber-sumber pajak.Namun demikian, jika dilihat sudut pandang karaktristik pajak daerah, patutlah usulan PBB menjadi pajak daerah termasuk dalam pertimbangan upaya memperluas pilihan-pilhan pajak daerah, immobilitas dan lokalitas dari objek pajaknya PBB menunjukkn sifat kedaerahannya.

Selain itu keterlibatan daerah dalam pengadministrasian dan pemungutannya selama ini dapat menjadi bekal bagi fiskus untuk menanganinya secara lebih mandiri.Dan juga kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap otonomi daerah, yang pada dasarnya menuntut kemandirian daerah. Pusat pun masih dapat  melakukan penanganan pajak tapi untuk daerah yang kecil, dan cukup melakukan supervise di daerah perkotaan dengan tingkat urbanisasi tinggi.

B.Penerimaan Pemerintah Daerah
           
            Penerimaan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Samu, 2005) diartikan sebagai uang yang masuk ke kas daerah, atau penerimaan yang didapat pemerintah daerah yang meliputi pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari PAD, Dana perimbangan, dan lain- lain pendapatan yang sah. Sedangkan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah. dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Secara garis besar sumber-sumber penerimaan atau cara-cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk mendapatkan dana, pada pokoknya dapat digolongkan antara lain sebagai berikut :
a.     Pajak,adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara lansung dapat ditunjuk.
b.     Retribusi,adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antar balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.
c.    Keuntungan dari perusahaan - perusahaan Negara. Penerimaan dari sumber ini merupakan penerimaan pemerintah dari hasil penjualan barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan - perusahaan Negara.
d.    Pinjaman. Pinjaman ini bisa dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
            Beberapa sumber dana yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk
membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan antara lain : berasal dari dalam negeri (Internal) seperti PAD, pendapatan dari institusi yang lebih tinggi (Dana perimbangan), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan yang berasal dari luar negeri yaitu dalam bentuk grant, pinjaman, dan penanaman modal asing.
Proses pembangunan suatu daerah seperti halnya di Kabupaten Pinrang, suatu syarat penting yang harus diperhatikan adalah pembangunan harus dilaksanakan atas kekuatan yang terdapat pada kekuatan-kekuatan dan sumber-sumber dalam daerah itu sendiri, karena pembangunan tidak akan berjalan lancar dengan hanya bermodalkan bantuan dari luar daerah tanpa tenaga pendorong intern yang cukup.

1.            Dana Perimbangan
     Dana Perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Widjaja, 2002).
Berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Danaperimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri dari

Dana Bagi Hasil
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005: 108) Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil bersumber dari Pajak dan kekayaan daerah. Dimana menurut pasal 11 ayat 1 UU no. 33 Tahun 2004. Dana Bagi Hasil yang berasal dari pajak terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Sedangkan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang N0.33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam terdiri dari Kehutanan, Pertambangan Umum, Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi.
Proporsi Dana Bagi Hasil menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sebagai berikut:
a.      Pajak Bumi dan Bangunan
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90 % untuk daerah meliputi 16,2 % untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan di salurkan ke rekening Kas Umum Daerah provinsi 64,8 % untuk daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan di salurkan  ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, dan 9 % untuk biaya pemungutan
Sedangkan 10 % bagian pemerintah dari penerimaan PBB di bagikan kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota yang di dasarkan atas realisasi penerimaan PBB Tahun anggaran berjalan dengan imbangan sebesar 65 % di bagikan secara merata kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.

b.     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dana bagi hasil dari penerimaan BPHTB sebesar 80% dengan rincian 16% untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan di salurkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi, dan 64% untuk daerah Kabupaten/Kota penghasil dan di salurkan ke rekning Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan 20% bagian pemrintah dari penerimaan BPHTB di bagikan dengan proporsi yang sama besar untuk seluruh Kabupaten dan Kota.

c.        Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29
Dana bagi hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 merupakan bagian daerah adalah sebesar 20% yang di bagi antara pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana 60% untuk Kabupaten/Kota dan 40 % untuk Provinsi.

d.     Kehutanan
Penerimaan dari sektor Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang di hasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan di bagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 60% untuk daerah. Sedangkan penerimaan yang berasal dari dana reboisasi di bagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah dan 40% untuk Daerah.

e.     Pertambangan Umum
Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.

f.       Perikanan
  Dana Bagi Hasil dari penerimaan perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk seluruh Kabupaten dan Kota.

g.    Pertambangan Minyak Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan imbangan 84,5% untu Pemerintah dan 15,5% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah sebesar 15% dibagi dengan imbangan 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 6% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
h.        Pertambangan Gas Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah dan 30,5% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah sebesar 30% dibagi dengan imbangan 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota dalam provinsi bersangkutan.Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan

i.      Pertambangan Panas Bumi
Pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari penerimaan pertambangan panas bumi yang dibagikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 16% untuk Provinsi yang bersangkutan, 32% untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 32% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan.

Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:108)Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum merupakan komponen terbesar dalam dana perimbangan dan peranannya sangat strategis dalam menciptakan pemerataan dan keadilan antar daerah. Sony Yuwono, Dwi Cahyono Utomo, Suheiry Zein, dan Azrafiany A.R (2008) Dana Alokasi Umum digunakan untuk mengurangi ketimpangan dalam kebutuhan pembiayaan dan penguasaan pajak antara pusat dan daerah, proporsi yang diberikan kepada daerah minimal sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari penerimaan dalam negeri neto. Sedangkan H.A.W Wijaya (2007) mengungkapkan bahwa dana alokasi umum menekankan aspek pemerataan dan keadilan dimana formula dan perhitungannya ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh daerah.Penggunaan Dana Alokasi Umum dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap pada kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, seperti pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:107) Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional”. Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan khusus yang dimaksud adalah
Kegiatan dengan kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan rumus alokasi umum, dalam pengertian kebutuhan suatu daerah tidak sama dengan kebutuhan daerah lain, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis investasi / prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, serta saluran irigasi primer.Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Menurut H.A.W Wijaya (2007) menyatakan bahwa biaya administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan pegawai daerah, dan lain-lain.

Dana Bagi Hasil merupakan komponen dana perimbangan yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan otonomi daerah karena penerimaannnya di dasarkan atas potensi daerah penghasil. Sumber Dana Bagi Hasil meliputi penerimaan dari Pajak. Oleh karena itu, jika pemerintah daerah menginginkan transfer bagi hasil yang tinggi maka pemerintah daerah harus dapat mengoptimalkan potensi pajak yang di miliki oleh daerah Kota Parepare terutama dalam Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga kontribusi yang di berikan DBH Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Daerah dapat meningkat.
Kuncoro (2007) menunjukkan bahwa ketika transfer Dana Bagi Hasil di prediksi mengalami penurunan, pemerintah daerah berupaya menaikkan PAD sebagai sumber dana pengganti bagi pembiayaan aktivitas belanja pemerintah daerah. Hal tersbut dapat mendorong tercapainya otonomi daerah melalui kemandirian keuangan dimana pemerintah daerah harus dapat memenuhi pembiayaan daerah melalui pendapatan yang di peroleh berdasarkan pontensi daerah masing-masing. Dengan demikian ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dapat menurun dan kemandirian daerah pun dapat tercapai.

     Atas dasar apakah Negara mempunyai hak untuk memungut pajak? (Mardiasmo,1983:3),Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau yang memberikan hak kepada Negara untuk memungut pajak, antara lain :
            Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
            Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya pelindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan sesorang terhadap Negara, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
            Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus sesuai daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :
1).   Unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
2).   Unsur subyektif, yaitu: dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materi yang harus dipenuhi.
              Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti,rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
              Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara.Selanjutnya Negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahtraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat diutamakan.
            Salah satu sumber pendapatan pemerintah berasal dari pajak, dan pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Pajak jugamempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam prekonomian, Rattu (1965), fungsi pajak yaitu :
       Yang dimaksud dengan fungsi budgetair dari pajak adalahuntuk mengisi kas negara/pemerintah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan tugasnya, yaitu merupakan sumber anggaran atau pembiayaan.
Jadi menurut fungsi ini tujuan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat adalah tujuannya untuk mengisi kas pemerintahan sebanyak mungkin untuk menutupi biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Pajak merupakan cara yang paling umum  dipergunakan oleh pemerintah  untuk membiayai kegiatan pemerintah dan juga merupakan sumber pendapatan utama.
2.                  Fungsi Regularend (mengatur)
Dengan adanya perkembangan dalam bidang perpajakan sebagai akibat perkembangan kemajuan dalam kehidupan masyarakat baik dalam kegiatan –kegiatan ekonomi maupun kegiatan  yang bersifat sosial, menyebabkan timbulnya fungsi lain dari pajak disamping fungsi utamanya mengisi kas negara. Fungsi tersebut adalah fungsi regularend  yang biasa disebut fungsi mengatur  dan mempengaruhi dalam masyarakat.
Dalam hal ini pajak dipandang sebagai alat kebijaksaan pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat baik dalam kehidupan ekonomi maupun dalam  kehidupan sosial yang dianggap merupakan kewajiban mutlak dari pemerintah.
Dengan semakin berkembangnya kemajuan maka peranan fungsi mengatur dari pajak semakin besar pula, sehingga tujuan suatu pajak tidak lagi bersifat budgetair semata, akan tetapi fungsi regularend (mengatur) yang semakin menonjol.

Pajak dapat di definisikan sebagai suatu pungutan yang merupakan hak pemerintah, pungutan tersebut di dasarkan pada Undang-Undang serta dapat di paksakan kepada subjek pajak dengan tidak ada balas jasa yang langsung dapat di tunjukkan penggunaannya (Mangkusubroto, 1993). Pengertian tersebut sesuai dengan yang di ungkapkan oleh Suparmoko, 1986, yang mengartikan pajak sebagai pembayaran iuran untuk rakyat kepada pemerintah yang dapat di paksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat di tunjuk. Soemitro (1986) juga menegaskan bahwa dari segi makro ekonomi, pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, berdasarkan peraturan-peraturan yang dapat dipaksakan dan mengurangi income anggota masyarakat, tanpa memperoleh imbalan yang secara langsung, tetapi sebaliknya pajak merupakan income bagi masyarakat yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Pajak Bumi dan Bangunan menurut Soemitro Rachmat (1983) adalah Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak dalam hal ini yang dipentingkan adalah objeknya maka status atau kedaan orang atau badan yang di jadikan subjek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang bersifat kebendaaan, sebagaiman dimasksud dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB dimaksudkan untuk menyederhanakan peraturan pajak yang lama, yang belum mempunyai dasar hukum yang kuat. Pembaharuan sistem pajak ini meliputi berbagai pungutan atas tanah dan bangunan, tarif pajak dan cara pembayaran, dengan harapan kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan PBB juga akan meningkat. Sedangkan yang menjadi tujuan dari PBBadalah (Soemitro,1989):
1.     Menyederhanakan peraturan perundang-undangan pajak sehingga mudah dimengerti oleh rakyat.
2.     Memberikan dasar hukum yang kuat pada pungutan pajak atas harta tak bergerak dan sekaligus menyerasikan pajak tersebut.
3.     Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga rakyat mengerti hak dan kewajibannya.
4.     Menghilangkan pajak ganda yang terjadi sebagai akibat berbagai undang-undang pajak yang sifatnya sama.
5.     Memberikan penghasilan kepada daerah yang sangat diperlukan untuk menegakkan otonomi daerah dan untuk pembiayaan daerah.
6.     Menambah penghasilan negara
7.     PBB merupakan pajak pusat tetapi hasil penerimaannya sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat yang sepenuhnya harus disetor ke kas negara dan sebesar 90% yang terdiri dari 10% upah pungut; 16,2% untuk pemerintah daerah provinsi, dan 64,8% untuk pemerintah daerah Kota/Kabupaten. Hasil penerimaan PBB merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009, pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah yaitu pajak Kabupaten/Kota efektif di berlakukan mulai 1Januari 2014 hal ini diatur dalam pasal 182 ayat 1 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang berbunyi “ Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013”. Jadi Pajak Bumi dan Bangunan untuk saat ini masih menjadi Pajak Pusat.
Dari pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diatas maka dapatditarik kesimpulan bahwa:
1.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dipungut oleh pemerintah.
2.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 1985 atau dapat dipaksakan.
3.      Tidak ada jasa balik dari negara yang langsung dapat ditunjukkan.
4.      Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah harta tak gerak dan keadaan atau status orang atau yang paling menonjol yang juga menjadi ciri tersendiri dari Pajak Bumi dan Bangunan.
5.      Keadaan atau status orang atau badan yang dijadikan subyek dari pajak bumi dan bangunan tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak sehingga dengan demikian pengenaan atau besarnya kecilnya harta tak gerak yang dimiliki orang atau badan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan ini selama harta tak gerak itu tidak digunakan untuk kepentingan umum atau bersifat sosial.




Tidak ada komentar: