HAK CIPTA ATAU HAK PATEN - Indonesiaku Bicara

Breaking

Jumat, 15 Maret 2013

HAK CIPTA ATAU HAK PATEN

saat ini jarang sekali kita dengar informasi pembuatan alat canggih oleh mahasiswa dan juga pelajar pun menggeluti dunia sukses ini. biasanya orang yang menciptakan sesuatu yang belum pernah ada di dunia dan juga bukan merupakan suatu perkembangan hasil karya orang lain. mereka biasanya membuat surat Pernyataan HAK CIPTA agar produk atau hasil karya mereka tidak bisa di Duplikat atau di gandakan bisa saja tapi dikenakan sangksi sebesar ketetapan hak CIPTA yang berlaku kerena barang atau hasil karya yang sudah Di HAK CIPTA kan itu dilindungi oleh Negara . pelanggar dapat dikenakan sangksi sebagai pembajakan Barang (Merk dagang, Software dll )

Tidak ada komentar: