Anas Ditahan, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK - Indonesiaku Bicara

Breaking

Jumat, 10 Januari 2014

Anas Ditahan, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Ilustrasi/Admin (Kompas.com)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada penyidik dari lembaga tersebut.


"Saya berterima kasih hari ini ditahan, yang tanda tangan penahanan adalah Pak Abraham Samad, kedua terima kasih kepada penyidik yang hari ini memeriksa saya adalah Pak Endang Tarsa dan Pak Bambang Sukoco dan terima kasih kepada tim penyelidik dipimpin Heri Mulianto, dan lain-lain," kata Anas seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar lima jam di Gedung KPK Jakarta, Jumat. 



Ia juga mengaku berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Demokrat saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Presiden Republik Indonesia.



"Di atas segalanya saya berterima kasih kepada Pak SBY, sesudah peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014, yang lain-lain nanti saja, yang saya yakin adalah ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, ujungnya kebenaran akan menang, terima kasih," ungkap Anas yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye di balik baju putih Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).



Saat Anas keluar dari Gedung KPK, puluhan wartawan sudah menunggu Anas dan didukung oleh ratusan personil Polda Metro Jaya yang juga membuat barikade untuk menjaga Anas.



Meski sudah ada penjagaan ketat, ada insiden saat seseorang tidak dikenal berusaha melemparkan telur ke kepala Anas. Hanya ada sedikit pecahan telur yang mengenai kepala mantan anggota Komisi X tersebut sebelum Anas masuk ke mobil tahanan KPK.



"Yang bersangkutan ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. 



Pemeriksaannya tersebut adalah pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka setelah pada pemanggilan 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 Anas tidak memenuhi panggilan, KPK bahkan sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas dengan didukung oleh pihak brigade mobil (brimob) bila Anas kembali mangkir.



Oleh karena tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, maka salah seorang kuasa hukum Anas menyatakan, akan mengajukan praperadilan.



"Kalau ditahan, kita akan lakukan praperadilan," kata Carrel Ticualu, salah seorang pengacara Anas, melalui pesan singkat.



Tim kuasa hukumnya tidak datang karena masih tidak puas dengan penjelasan KPK mengenai sangkaan dalam surat perintah penyidikan yang menyebutkan bahwa Anas menerima hadiah dari proyek pembangunan Hambalang dan proyek-proyek lain.



"Kami tidak setuju dengan wording KPK dalam surat panggilan yang menyatakan Pak Anas sebagai tersangka proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain, saat tim menanyakan ke penyidik pada Selasa (7/1) lalu, ternyata penyidik tidak bisa menjelaskan proyek-proyek lain itu," kata salah seorang anggota pengacara Anas, Pia Akbar Nasution, yang dihubungi melalui telepon.



Anas, menurut Pia, juga ingin menanyakan langsung mengenai proyek-proyek lain teresbut.



Loyalis Anas yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika yang menemani Anas mengatakan bahwa Anas datang sendiri ke KPK karena ingin bekerja sama dengan KPK.



"Keinginan beliau begitu, kami tidak bisa paksa, karena beliau mengatakan sudahlah saya mau datang sendiri biar tidak ada tafsir macam-macam, karena tadi pagi beliau sudah menyampaikan beliau akan bekerja sama dengan KPK untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan memaksakan sebuah kasus," katanya di KPK.



Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.



Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas yaitu proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. 



Abraham mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan Anas dengan dua proyek tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. 



KPK misalnya telah memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar dan Direktur Keuangan PT Bio Farma Mohammad Sofie A Hasan. KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat meski PT PP bukan termasuk BUMN yang melakukan kerja sama operasi (KSO) proyek Hambalang.



KPK juga telah menggeledah empat rumah Anas pada Selasa (12/11). Dari penggeledahan itu KPK menyita uang Rp1 miliar, paspor atas nama Attiyah, kartu nama atas nama presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur Adhi Karya Bambang Tri, kartu nama PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, buku tahlilan dengan gambar Anas Urbaningrum serta empat unit telepon selular "Blackberry" dan satu telepon selular merek lain.



Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.




Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. (*)

Sumber : antaranews.com